PRENUP AGREEMENT

 *tulisanku ini aslinya panjang sekali, ini saya posting point intinya saja, dan langsung ke pokok yang ingin saya sampaikan. Terima kasih temanku Anang Harjuno.., telah percaya meminta aku menulis tentang ini.

Di Brasil ada istilah pensão, yaitu nafkah untuk anak-anak ketika terjadi perceraian. Bapak wajib menafkahi anak hasil pernikahannya sebesar 33% dari gaji pokoknya, itu per anak, jika anak lebih dari satu, maka habislah gaji si bapak-Lei de Alimentos (5478/68).
Melihat peraturan mengenai hal ini, jika si bapak tidak menafkahi selama 3 bulan berturut-turut, ex-istri bisa melaporkan dan si bapak bisa bisa dipenjarakan antara 30-90 hari. Dengan dipenjarakan itu, hutang si bapak untuk membayar nafkah tetap wajib, tidak terpotong oleh hukuman, si bapak bisa dikeluarkan jika kewajibannya sudah terpenuhi.
Yang juga saya sorot dari kasus perceraian adalah hukum yang melindungi pihak wanita. Walaupun hal ini tak lepas dari penyelewengan atau menyalahgunakan hukum. Banyak wanita brengsek yang hanya hidup dari pensão mantan suaminya. Banyak sekali kasus di sekitar saya. Wanita dengan enaknya saja berharap hamil dan punya anak dari pria mapan (berpenghasilan besar), begitu cerai, anak berhak mendapatkan nafkah dari bapaknya, besar kecilnya sesuai dengan penghasilan tetap bapaknya. Ini biasanya dimanfaatkan oleh mantan istri. Di Brasil, meski tidak nikah secara resmi, hanya tinggal bersama, jika lebih dari 2 tahun dan ada bukti-bukti atau saksi-saksi, maka sudah termasuk dalam hukum kawin cerai resmi seperti menikah secara legal.
Di Indonesia, sepertinya perlindungan terhadap hak wanita dan anak masih lemah. Hukumnyapun sangat lemah dan tidak jelas batasannya. Tidak mengatur secara eksplisit mengenai hak menafkahi anak dalam kasus perceraian. Malah kadang besar kecilnya nafkah yang dituntut pihak wanita sesuai dengan permintaan pihak wanita, yang disampaikan di ruang sidang. Itulah kekurangannya hukum perceraian di Indonesia, tidak mengatur besarnya nilai yang harus diberikan kepada anak pasca perceraian.
Meskipun ada aturan tegas yang memberikan sangsi jika mantan suami lalai dalam memberikan nafkah kepada anaknya, namun hal itu sangat jarang terjadi tindakan tegas. Dalam peraturan di Indonesia, jika si bapak tidak memberikan nafkah(berapa lama tidak diatur dalam UU), maka diberikan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 15.000.000,00.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ada teman saya di Indonesia yang cerai. Mereka mempunyai rumah yang tadinya diperoleh dari kredit BTN. Tapi berhubung suami tidak mampu melunasi karena PHK, maka orang tua temanku turun tangan untuk bisa memberikan bantuan, yaitu melunasi rumah tersebut, sampai renovasipun atas biaya dari orang tua temanku. Motif dari perceraiannya adalah KDRT.
Saya sendiri tidak paham aturan tegas dalam masalah pembagian harta gono gini. Setahu saya, hasil dari tanya sana sini, tidak ada kejelasan sama sekali. Biasanya di Indonesia menggunakan konsep pembagian 50-50, itu yang umum dipakai. Inipun jika kedudukan suami istri seimbang, dalam hal karier atau pekerjaan dan lingkungan sosial. Dilihat juga dari pergaulan kedua belah pihak. Jadi benar-benar tidak jelas aturannya. Tidak ada perincian yang jelas.Biasanya juga pembagian harta akan diputuskan bersama, sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada saat sidang cerai.
Menurut ketentuan pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain. Di sini sangat tidak jelas, atau akibat yang bermacam-macam mengenai pembagian harta.
Lain jika pada saat akan menikah, pasangan membuat perjanjian pra nikah. Menurut saya itu sangat penting untuk tindakan pencegahan masalah nantinya jika terjadi perceraian, atau kematian salah satu pihak. Sedangkan di Indonesia, perjanjian pra nikah sangat tidak umum, tetapi jika ada kasus perceraian semua pihak jadi bingung bagaimana menyelesaikan pembagian harta.
Ya, contohnya seperti teman saya tadi, teman saya tidak ingin ex-suaminya menguasai rumah, sebab yang melunasi dan merenovasi rumah adalah orang tua temanku. Dan ex-suami menuntut pembagian uang jika rumah itu dijual. Dalam kasus ini juga temanku menuntut agar ex-suami menafkahi anak-anaknya, menuntut agar anak-anak mendapatkan bagian dari hasil penjualan rumah. Selain itu temanku juga khawatir hak asuh anak jatuh ke tangan ex-suami.
Coba jika sebelum menikah ada perjanjian pra nikah, mudah kan untuk menentukan pembagian harta? Pengadilan tinggal merujuk pada perjanjian pra nikah yang disepakati dulu. Urusan selesai.
Tapi memang lingkungan masyarakat Indonesia masih memandang negatif mengenai perjanjian pra nikah. Tak terkecuali pegawai KUA yang seharusnya lebih paham, tetapi saya pernah menemui seorang wanita yang akan menikah dengan WNA dan ingin membuat perjanjian pra nikah yang memang ada di formulir pengisian pendaftaran pernikahan. Tetapi pegawai KUA menyarankan untuk dikosongkan saja, di sini tidak umum dan tidak baik, begitu katanya.
Menurut saya sih sebaiknya ada perjanjian pra nikah. Sudahlah, tidak usah mendengar apa kata orang, kan mereka tidak bisa bantu apa-apa ketika ada kasus seperti yang menimpa temanku itu. Urusan pembagian harta saja bisa menyulut pertengkaran pasca cerai.
Jika di Indonesia sudah ada UU yang pengatur tentang pembagian harta gono gini, tapi jika pasangan sudah membuat perjanjian pra nikah, jika terjadi perceraian atau salah satu meninggal, maka sudah jelas urusannya di pengadilan. Mudah dan tidak berbelit-belit. Juga akan menghindari pertengkaran.
Di Brasil bahkan menetapkan beberapa pilihan dalam perjanjian pra nikah yang nantinya akan dipilih oleh pasangan dan tercantum dalam dokumen surat nikah. Diantaranya adalah:
Comunhão parcial: harta sebelum pernikahan adalah milik masing-masing.
Comunhão universal: harta sebelum dan sesudah menikah adalah milik bersama.
Separação total de bens: harta yang dimiliki sebelum dan sesudah menikah adalah milik masing-masing.
Note: di Brasil, jika menikah dengan pasangan dimana salah satunya telah berusia 60 tahun ke atas, wajib mencantumkan perjanjian pra nikah separação total de bens.
Makanya, masyarakat Indonesia itu masih memandang risih adanya perjanjian pra nikah, tetapi giliran ada kasus perceraian, mereka pada bingung mengurus pembagian harta. Tanya sana-sini bagaimana membagi harta gono gini.
Penting sekali jika bisa dipahami, perjanjian pra nikah di Indonesia masih dilakukan oleh kalangan terbatas, misalnya selebritis, pengusaha kaya, atau golongan orang kaya. padahal esensi perjanjian pra nikah itu adalah tindakan pencegahan sengketa, perlindungan harta masing-masing atau pasangan. bukan bertujuan untuk menguasai salah satu pihak, bukan sama sekali.
Hingga saat ini perjanjian pra nikah juga masih dianggap tabu di Indonesia.
Semoga tulisan ini bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jogja ohh...Jogja..! Part 1

Tahun 80-an (anak-anak Jogja).

Nama-nama Jepang dan Mengenal Huruf Jepang