Pendaftaran Anak Dari Perkawinan Antar Bangsa

PENDAFTARAN ANAK HASIL KAWIN CAMPUR MENJADI WNI




BATAS PENDAFTARAN : 1 AGUSTUS 2010



BIAYA :

PENDAFTARAN : RP. 500.000

PEMBUATAN DUPLIKAT KEPUTUSAN MENTERI : RP. 250.000



DOKUMEN UNTUK YANG HARUS DILAMPIRKAN BERSAMA FORMULIR PERMOHONAN

PENDAFTARAN ANAK UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI dan harus

disyahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan republik

indonesia antara lain:





1. fotokopi akte kelahiran anak

2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin

3. fotokopi ktp atau passport orang tua anak

4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)

lembar.

5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte

perceraian/surat talak

6. fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang

pengangkatan anak

7. fotokopi kartu tanda penduduk warganegara asing bagi anak yang

berusia 17 tahun dan bertempat di wilayah republik indonesia

8. Fotokopi kartu keluarga bagi anak yang belum wajib memiliki kartu

tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara republik

indonesia.



TEMPAT PENDAFTARAN DI LUAR NEGERI

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA I DI NEGARA SETEMPAT



CATATAN KHUSUS:

BAGI ANAK YANG LAHIR SETELAH TANGGAL 9 AGUSTUS 2006, KBRI AKAN

MENGELUARKAN KEPADA ANAK TERSEBUT PASSPOR REPUBLIK INDONESIA TANPA

MENGIKUTI PROSEDUR DI ATAS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jogja ohh...Jogja..! Part 1

Tahun 80-an (anak-anak Jogja).

Nama-nama Jepang dan Mengenal Huruf Jepang