Pendaftaran Anak Dari Perkawinan Antar Bangsa
PENDAFTARAN ANAK HASIL KAWIN CAMPUR MENJADI WNI
BATAS PENDAFTARAN : 1 AGUSTUS 2010
BIAYA :
PENDAFTARAN : RP. 500.000
PEMBUATAN DUPLIKAT KEPUTUSAN MENTERI : RP. 250.000
DOKUMEN UNTUK YANG HARUS DILAMPIRKAN BERSAMA FORMULIR PERMOHONAN
PENDAFTARAN ANAK UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI dan harus
disyahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan republik
indonesia antara lain:
1. fotokopi akte kelahiran anak
2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin
3. fotokopi ktp atau passport orang tua anak
4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)
lembar.
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte
perceraian/surat talak
6. fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang
pengangkatan anak
7. fotokopi kartu tanda penduduk warganegara asing bagi anak yang
berusia 17 tahun dan bertempat di wilayah republik indonesia
8. Fotokopi kartu keluarga bagi anak yang belum wajib memiliki kartu
tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara republik
indonesia.
TEMPAT PENDAFTARAN DI LUAR NEGERI
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA I DI NEGARA SETEMPAT
CATATAN KHUSUS:
BAGI ANAK YANG LAHIR SETELAH TANGGAL 9 AGUSTUS 2006, KBRI AKAN
MENGELUARKAN KEPADA ANAK TERSEBUT PASSPOR REPUBLIK INDONESIA TANPA
MENGIKUTI PROSEDUR DI ATAS.
BATAS PENDAFTARAN : 1 AGUSTUS 2010
BIAYA :
PENDAFTARAN : RP. 500.000
PEMBUATAN DUPLIKAT KEPUTUSAN MENTERI : RP. 250.000
DOKUMEN UNTUK YANG HARUS DILAMPIRKAN BERSAMA FORMULIR PERMOHONAN
PENDAFTARAN ANAK UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI dan harus
disyahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan republik
indonesia antara lain:
1. fotokopi akte kelahiran anak
2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin
3. fotokopi ktp atau passport orang tua anak
4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)
lembar.
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte
perceraian/surat talak
6. fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang
pengangkatan anak
7. fotokopi kartu tanda penduduk warganegara asing bagi anak yang
berusia 17 tahun dan bertempat di wilayah republik indonesia
8. Fotokopi kartu keluarga bagi anak yang belum wajib memiliki kartu
tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara republik
indonesia.
TEMPAT PENDAFTARAN DI LUAR NEGERI
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA I DI NEGARA SETEMPAT
CATATAN KHUSUS:
BAGI ANAK YANG LAHIR SETELAH TANGGAL 9 AGUSTUS 2006, KBRI AKAN
MENGELUARKAN KEPADA ANAK TERSEBUT PASSPOR REPUBLIK INDONESIA TANPA
MENGIKUTI PROSEDUR DI ATAS.
Komentar
Posting Komentar